Saat ini khusus untuk register nama domain .id telah di tetapkan kebiajakkan baru. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 15 Juli 2012.Berikut ini ketetapan baru dari Pandi:

  1. Nama Domain .id hanya boleh didaftarkan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang terdaftar di Indonesia.
  2. Masa berlaku pendaftaran dan perpanjangan nama domain .id dari maksimal 2 (dua) tahun diubah menjadi maksimal 3 (tiga) tahun.
  3.  Biaya pemeliharaan nama domain .web.id dinaikkan menjadi Rp 50.000,- per tahun dari sebelumnya Rp 25.000,- per tahun.
  4. Biaya pemeliharaan seluruh nama domain .id akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
  5. Permintaan perpanjangan nama domain yang diajukan pada masa redemption (masa selama 30 hari sejak diajukannya delete request oleh pengelola domain) akan dikenakan denda 400 persen dari biaya normal.

Keputusan ini diambil langsung dari Badan Pengurus PANDI dengan persetujuan Badan Pengawas PANDI, pada 8 Maret 2012 telah mengesahkan keputusan-keputusan yang dihasilkan Diskusi Umum Terbuka PANDI di Jakarta pada 14 Februari 2012. Dengan disahkannya keputusan tersebut, efektif sejak 15 Juli 2012 akan berlaku.

Demikian infomasi update mengenai kebijakan baru regsiter nama domain .id. Jika butuh informasi lebih lanjut atau ada yang kurang jelas, silahkan kontak kami melalui Live Chatt atau form kontak di http://dapurhosting.com/kontak.php

Sumber: http://www.pandi.or.id/index.php/blog/2012/05/kebijakan-baru-efektif15juli2012

One Thought on “Kebijakan Baru Domain .id

  1. Givni Adi on September 20, 2012 at 3:01 pm said:

    .

Post Navigation